Perpustakaan merupakan salah satu mengelola informasi yang bertugas mengumpulkan mengolah menyajikan dan merawat koleksi untuk dapar dimanfaatkan oleh pengguna dalam jangka waktu yang cukup lama secara efektif dan efisien.
Undang-undang nomor 43 tahun 2007 terdiri dari 15 bab