Page 7 - Himpunan_Perundang-undangan_tentang_Narkoba_di_Indonesia_Tahun_1928-1998
P. 7

KATA SAMBUTAN
                   KEPALA PI!LAXSANA HARlAN
                   BADAN NARKOTIXA NASIONAL


          Penanggulangan  penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap  muxoba  di
       Indonesia, telah dimulai jauh sebelum Indonesia memperoleh Kemerdekaannya.
       Artinya  upaya  pembebasan  masyarakat  dari  penyalahgunaan  dan  peredaran
       gelap narkoba telah digagas  dan dicanangkan oleh para pahlawan bangsa ini,
       dengan diterbitkannya Undang-undang (UU} Obat Bius tahun 1927. Penerbitan
       UU  ini dalam  rangka  pengawasan  sediaan  (Supply  Control)  Narlcoba  yang  di
       tahun-tahun itu bangsa Indonesia telah dicengkeram oleh budaya "Madat" yang
                  Perpustakaan BNN
       menimbulkan permasalahan serius bagi ketahanan dan generasi muda bangsa
         Dewasa  ini,  upaya  dari  berbagai  bangsa  untuk  menerbitl<an  maupun
       merevisi  UU  tentang  Narlcoba,  adalah  sesuatu  yang  mutlak  dilakukan  guna
       mengantisipasi  dinamika  penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap  mukoba  yang
       terus berlrembang. Revisi UU tentang Narlcoba di Indonesia terus bergulir dari UU
      Obat bius  tahun 1927 (setelah  49 tahun) direvisi  menjadi UU  No.9 tahun  1976
       tentang  Narlcotika  dan terakhir (setelah  21  tahun)  direvisi  menjadi UU  No.  22
       tahun  1997  tentang  Narlcotika.  Semoga  dalam  waktu  yang  tidak  lama  lagi,
       Pemerintah  Indonesia  dapat  segera  menerbitkan  Revisi  UU  tentang  Narlcotika
       yang  terbaru.  lni  semua  tidak  lain  adalah  sebagai  perwujudan  dari  Iangkah
       menegakan  supremasi  hukum  yang  bertujuan  memberikan  rasa  keadilan
       masyarakat dan memberikan efekjera kepada pelaku kejahatan Narlcoba
         Saya  sangat  menghargai  prakarsa  Penerbitan  buku  be!judul  "Himpunan
       Perundang-undangan  tentang  Narkoba  di  Indonesia  tahun  1928-1998"  ini.
       Buku ini tidak hanya berisi pasal-pasal dan bab-bab tentang hukum semata tetapi
       Iebih dari  itu berisi  kronologjs  sejarah  (histografi)  dari  UU tentang narlcoba  itu
       sendiri,  sehingga dinamika dari  isi undang-undang itu dapat dibandingkan satu
       dengan lainnya Pemaparan histografi ini dapat memberikan wacana sejarah bagi
       para  pernbacanya,  khususnya  generasi  muda  bangsa  ini  bahwa  setiap  upaya
       P4GN  yang  dilakukan  di  muka  bumi  ini,  sekecil  apapun  bentuknya,  pada
       hakekatnya adalah upaya menorehkan tinta emas  sejarah umat manusia  untuk
       kejayaan bangsa dan negaranya dalam melawan bahaya Narlcoba.
          Dengan  diterbitkannya  buku  ini  diharapkan  masyarakat  Indonesia
       khususnya  generasi  muda,  Iebih  mengerti  dan  memahami  makna  dan  arti
       perundang-undangan  tentang  Narlcoba  dari  tahun  ke  tahun  serta  memahami
       dinamika dari isi undang-undang itu sendiri. Apalagi buku ini dilengkapi dengan
                             v
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12