Page 7 - Himpunan_Perundang-undangan_tentang_Narkoba_di_Indonesia_Tahun_1928-1998
P. 7
KATA SAMBUTAN
KEPALA PI!LAXSANA HARlAN
BADAN NARKOTIXA NASIONAL
Penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap muxoba di
Indonesia, telah dimulai jauh sebelum Indonesia memperoleh Kemerdekaannya.
Artinya upaya pembebasan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba telah digagas dan dicanangkan oleh para pahlawan bangsa ini,
dengan diterbitkannya Undang-undang (UU} Obat Bius tahun 1927. Penerbitan
UU ini dalam rangka pengawasan sediaan (Supply Control) Narlcoba yang di
tahun-tahun itu bangsa Indonesia telah dicengkeram oleh budaya "Madat" yang
Perpustakaan BNN
menimbulkan permasalahan serius bagi ketahanan dan generasi muda bangsa
Dewasa ini, upaya dari berbagai bangsa untuk menerbitl<an maupun
merevisi UU tentang Narlcoba, adalah sesuatu yang mutlak dilakukan guna
mengantisipasi dinamika penyalahgunaan dan peredaran gelap mukoba yang
terus berlrembang. Revisi UU tentang Narlcoba di Indonesia terus bergulir dari UU
Obat bius tahun 1927 (setelah 49 tahun) direvisi menjadi UU No.9 tahun 1976
tentang Narlcotika dan terakhir (setelah 21 tahun) direvisi menjadi UU No. 22
tahun 1997 tentang Narlcotika. Semoga dalam waktu yang tidak lama lagi,
Pemerintah Indonesia dapat segera menerbitkan Revisi UU tentang Narlcotika
yang terbaru. lni semua tidak lain adalah sebagai perwujudan dari Iangkah
menegakan supremasi hukum yang bertujuan memberikan rasa keadilan
masyarakat dan memberikan efekjera kepada pelaku kejahatan Narlcoba
Saya sangat menghargai prakarsa Penerbitan buku be!judul "Himpunan
Perundang-undangan tentang Narkoba di Indonesia tahun 1928-1998" ini.
Buku ini tidak hanya berisi pasal-pasal dan bab-bab tentang hukum semata tetapi
Iebih dari itu berisi kronologjs sejarah (histografi) dari UU tentang narlcoba itu
sendiri, sehingga dinamika dari isi undang-undang itu dapat dibandingkan satu
dengan lainnya Pemaparan histografi ini dapat memberikan wacana sejarah bagi
para pernbacanya, khususnya generasi muda bangsa ini bahwa setiap upaya
P4GN yang dilakukan di muka bumi ini, sekecil apapun bentuknya, pada
hakekatnya adalah upaya menorehkan tinta emas sejarah umat manusia untuk
kejayaan bangsa dan negaranya dalam melawan bahaya Narlcoba.
Dengan diterbitkannya buku ini diharapkan masyarakat Indonesia
khususnya generasi muda, Iebih mengerti dan memahami makna dan arti
perundang-undangan tentang Narlcoba dari tahun ke tahun serta memahami
dinamika dari isi undang-undang itu sendiri. Apalagi buku ini dilengkapi dengan
v