Page 5 - Pedoman_Prosedur_Kerja_Bidang_Advokasi_Pencegahan_Pemberantasan_Penyalahgunaan_dan_Peredar
P. 5
�era reformasi birokrasi saat ini, perkembangan
Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Perdaran Gelap Narkoba (P4GN) telah mengalami reposisi
yaitu pemantapan kembali visi dan misi P4GN untuk
mewujudkan Indonesia Negeri Be bas Narkoba Tahun 2015
yang merupakan cita-cita y. q_ng akan memberikan arah dan
mendorong serta memotivasi untuk mencapainya.
Sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika maka visi P'4GN akan dicapai melalui misi
yang diem ban berupa peningkatan kepedulian dan peran
serta seluruh komponen dan masyarakat dalam upaya
pencegahan, pemberantasan penyala hgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Keberhasilan program P4GN ditentukan oleh banyak faktor
diantaranya dukungan manajemen yang handal. Dalam
proses manajemen faktor penting dan merupakan langkah
awal suatu kegiatan adalah advokasi.
Berhasil atau tidaknya suatu kegiatan, sangat dipengaruhi
oleh baik buruknya perencanaan terutama yang berkaitan
PEDOMAN PROSEDUR KERJA BIDANG ADVOKASI P4GN