Page 5 - Pedoman_Prosedur_Kerja_Bidang_Advokasi_Pencegahan_Pemberantasan_Penyalahgunaan_dan_Peredar
P. 5

�era  reformasi birokrasi saat ini, perkembangan
             Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
             Perdaran Gelap Narkoba (P4GN) telah mengalami reposisi
             yaitu  pemantapan  kembali  visi  dan  misi  P4GN  untuk
             mewujudkan  Indonesia Negeri Be bas Narkoba Tahun 2015
             yang merupakan cita-cita  y. q_ng akan memberikan arah dan
             mendorong serta memotivasi untuk mencapainya.
               Sesuai  dengan  Undang-undang  No.  35  Tahun  2009
             Tentang Narkotika maka visi P'4GN akan dicapai melalui misi
             yang diem ban  berupa  peningkatan kepedulian  dan peran
             serta  seluruh  komponen  dan  masyarakat  dalam  upaya
             pencegahan,  pemberantasan  penyala hgunaan  dan
             peredaran  gelap  narkotika  dan  prekursor  narkotika.
             Keberhasilan program P4GN ditentukan oleh banyak faktor
             diantaranya  dukungan  manajemen  yang  handal.  Dalam
             proses manajemen faktor penting dan merupakan langkah
             awal suatu kegiatan adalah advokasi.
               Berhasil atau tidaknya suatu kegiatan, sangat dipengaruhi
             oleh  baik buruknya perencanaan terutama yang berkaitan

                  PEDOMAN  PROSEDUR  KERJA  BIDANG ADVOKASI  P4GN
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10