Page 14 - Himpunan_Perundang-undangan_tentang_Narkoba_di_Indonesia_Tahun_1928-1998
P. 14
Untuk seluruh daerah-daerah Pemerintah Jawa dan Madura,·
keseluruhan yang disebut di dalam undang-undang di bawah ini :
Sebagai Kepala Pemerintahan adalah Asisten Residen (Lembaran
Negara 1931 No. 168 dan No. 423).
Pasall
Di dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
a. Perairan Indonesia (lndonesische wateren) : seluruh pelabuhan yang
terletak di Indonesia, danau, dan bagian-bagian dari kali serta kanal-
kanal yang dapat dilayari dari !aut oleh kapal-kapallaut dengan isi
Perpustakaan BNN
brute 500 m 3 atau lebih, juga wilayah perairan dalam jarak 3 mil
dihitung dari garis yang terendah dari batas air di puiau-pulau dan
karang-karang yang telah mengering, tebing, dan delta yang terletak
di dalam kepulauan Indonesia terrnasuk di dalam teluk-teluk sungai
sampai batas 3 mil dengan menarik garis lurus dari mulut danau-
danau, muara-muara sungai sampai batas tidak melebihi 10 mil.
b. Indonesia (lndonesie) : wilayah daratan termasuk perairan-
perairannya sebagai perairan Indonesia
c. Pelabuhan (haven) : dermaga tempat berlabuh untuk bongkar muat,
kade, dan steiger.
d. Pemasukan (mover) : mengimpor/mengeluarkan dari tempat-tem-
pat di Indonesia ke luar negeri.
e. Pengeluaran (uitover) : mengekspor/mengeluarlam dari tempat-
tempat di Indonesia ke luar negeri.
f. Meneruskan (doorvoer) : mengangkut barang-barang melalui
Indonesia dengan tidak sejalan pembongkaran pada saat
mengangkut barang antamegara
g. Apoteker : mereka yang menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku berhak untuk melaksanakan llmu Peracikan di Indo-
nesia sebagai apoteker dan memimpin suatu apotek/rumah obat.
h. Ahli kesehatan (geneeskundie) : mereka yang menurut peraturan-
peraturan yang berlaku berhak untuk mengamalkan ilmu peng-
obatan di Indonesia.
4