Page 14 - Himpunan_Perundang-undangan_tentang_Narkoba_di_Indonesia_Tahun_1928-1998
P. 14

Untuk  seluruh  daerah-daerah  Pemerintah  Jawa  dan  Madura,·
       keseluruhan yang disebut di dalam undang-undang di bawah ini :
          Sebagai Kepala  Pemerintahan adalah Asisten  Residen  (Lembaran
       Negara 1931 No. 168 dan No. 423).
                           Pasall

       Di dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
       a.   Perairan Indonesia  (lndonesische  wateren) : seluruh  pelabuhan yang
          terletak di Indonesia, danau, dan bagian-bagian dari kali serta kanal-
          kanal yang dapat dilayari  dari !aut oleh kapal-kapallaut dengan isi
                  Perpustakaan BNN
          brute 500  m 3  atau lebih,  juga wilayah  perairan dalam jarak 3  mil
          dihitung dari garis yang terendah dari batas air di puiau-pulau dan
          karang-karang yang telah mengering, tebing, dan delta yang terletak
          di dalam kepulauan Indonesia terrnasuk di dalam teluk-teluk sungai
          sampai batas  3  mil dengan menarik garis lurus dari mulut danau-
          danau, muara-muara sungai sampai batas tidak melebihi 10 mil.
       b.   Indonesia  (lndonesie)  :  wilayah  daratan  termasuk  perairan-
          perairannya sebagai perairan Indonesia
       c.   Pelabuhan (haven) : dermaga tempat berlabuh untuk bongkar muat,
          kade, dan steiger.
       d.   Pemasukan (mover)  : mengimpor/mengeluarkan  dari tempat-tem-
          pat di Indonesia ke luar negeri.
       e.   Pengeluaran  (uitover)  :  mengekspor/mengeluarlam  dari  tempat-
          tempat di Indonesia ke luar negeri.
       f.   Meneruskan  (doorvoer)  :  mengangkut  barang-barang  melalui
          Indonesia  dengan  tidak  sejalan  pembongkaran  pada  saat
          mengangkut barang antamegara
       g.   Apoteker  : mereka yang menurut peraturan perundang-undangan
          yang berlaku berhak untuk melaksanakan llmu Peracikan di Indo-
          nesia sebagai apoteker dan memimpin suatu apotek/rumah obat.
       h.   Ahli  kesehatan  (geneeskundie)  : mereka  yang  menurut  peraturan-
          peraturan  yang  berlaku  berhak  untuk  mengamalkan  ilmu  peng-
          obatan di Indonesia.

       4
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19