Page 15 - Himpunan_Perundang-undangan_tentang_Narkoba_di_Indonesia_Tahun_1928-1998
P. 15
i. Dokter gigi : mereka yang mengamalkan penyembuhan sakit gigi dan
beiWenang untuk itu menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
j. Dokter hewan :
Ke-1 : Seseorang yang memiliki tanda lulus ujian dengan baik
sebagai Dokter Hewan eli negeri Belanda.
Ke-2 : Seseorang yang setelah menempuh ujian negeri lain,
mendapatkan hak mengarnalkan pengetahuan kedokteran
hewan dalam segala bentuknya dan setelah itu elibenarkan
mempraktikkan eli negeri Belanda atau eliangkat sebagai
Dokter Hewan pemerintah.
Ke-3 : Seseorang yang memiliki ijazah karena menempuh ujian
Perpustakaan BNN
akhir dengan baik dari sekolah Dokter Hewan eli Bogar
dahulu atau dari sekolah kedokteran hewan Indonesia juga
Bogar.
k Pedagang besar (groothandelaal'j : mereka yang mendapat kuasa
dan Kepala Jawatan Kesehatan Rakyat yang menjadikan mata
pencahariannya sebagai penjual dari obat -obat bius kepada orang-
orang tersebut dalam g, h, i, dan j.
I. Kapal : setiap alat angkutan eli air dan setiap alat -alat/ bangunan-
bangunan yang terapung.
m. Kapten kapal (gezagvoerder) : setiap pimpinan dari kapal atau yang
mewakilinya.
n. Penumpang (opvarenda) : setiap orang yang berada eli kapal, kecuali
kapten kapal
o. p, t, u: elitiadakan dengan Lembaran Negara 1949 No. 337.
p. Papaver: tumbuh-tumbuhan Papaver Somniferum L. terrnasuk kotak
buah (slaapbol) dari tumbuh-tumbuhan ini.
q. Candu kasar (ruw opium) : getah, elidapat dari kotak buah dari
tumbuh-tumbuhan Papaver Somniferum L. dan telah dapat (elila-
kukan) pengolahan sekadar untuk dapat elibungkus dan eliangkut,
tanpa melihat kepada kadar morphinenya.
r. Candu olahan (bereid opium) :
Ke-1 : Candu: basil eliperoleh dari candu kasar dengan beberapa
pengolahan khusus, terutama dengan pelarutan, penyu-
lingan, pemanggangan, peragian untuk mendapatkan