Page 15 - Himpunan_Perundang-undangan_tentang_Narkoba_di_Indonesia_Tahun_1928-1998
P. 15

i.   Dokter gigi : mereka yang mengamalkan penyembuhan sakit gigi dan
          beiWenang untuk itu menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
       j.   Dokter hewan :
          Ke-1  :   Seseorang  yang  memiliki  tanda  lulus  ujian  dengan  baik
               sebagai Dokter Hewan eli negeri Belanda.
          Ke-2 :   Seseorang  yang  setelah  menempuh  ujian  negeri  lain,
               mendapatkan hak mengarnalkan pengetahuan kedokteran
               hewan dalam segala bentuknya dan setelah itu elibenarkan
               mempraktikkan  eli  negeri  Belanda  atau eliangkat  sebagai
               Dokter Hewan pemerintah.
          Ke-3  :  Seseorang yang  memiliki  ijazah  karena  menempuh  ujian
                  Perpustakaan BNN
               akhir  dengan  baik  dari  sekolah  Dokter  Hewan  eli  Bogar
               dahulu atau dari sekolah kedokteran hewan Indonesia juga
               Bogar.
       k  Pedagang  besar  (groothandelaal'j  :  mereka  yang  mendapat  kuasa
         dan  Kepala  Jawatan  Kesehatan  Rakyat  yang  menjadikan  mata
         pencahariannya sebagai penjual dari obat -obat bius kepada orang-
         orang tersebut dalam g, h, i, dan j.
       I.  Kapal : setiap alat angkutan eli  air dan setiap alat -alat/ bangunan-
         bangunan yang terapung.
       m.  Kapten kapal (gezagvoerder) : setiap pimpinan dari kapal atau yang
         mewakilinya.
       n.  Penumpang (opvarenda) : setiap orang yang berada eli kapal, kecuali
         kapten kapal
       o.  p, t, u: elitiadakan dengan Lembaran Negara 1949 No. 337.
       p.  Papaver: tumbuh-tumbuhan Papaver Somniferum L. terrnasuk kotak
         buah (slaapbol) dari tumbuh-tumbuhan ini.
       q.  Candu  kasar  (ruw  opium)  :  getah,  elidapat  dari  kotak  buah  dari
         tumbuh-tumbuhan  Papaver  Somniferum  L.  dan  telah  dapat  (elila-
         kukan)  pengolahan sekadar untuk dapat elibungkus  dan eliangkut,
         tanpa melihat kepada kadar morphinenya.
       r.  Candu olahan (bereid opium) :
         Ke-1  :  Candu:  basil  eliperoleh  dari  candu kasar  dengan  beberapa
              pengolahan  khusus,  terutama  dengan  pelarutan,  penyu-
              lingan,  pemanggangan,  peragian  untuk  mendapatkan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20